KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan limpahan rahmat, anugerah, dan
kekuatan kepada penyusun sehingga
makalah ini dapat terselesaikan. Saya membuat makalah ini dengan judul
“Reformasi yang dapat memperbaiki nasib
bangsa dan mengangkat harkat martabat bangsa dari pandangan dunia luar”.
Makalah ini dibuat sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan.
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan dan
bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya
Saya selaku penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang
telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para
narasumber di website yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya
sebagai penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan
makalah dan menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka
dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya
harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya
buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun
mengucapkan banyak terimakasih.
Jakarta, 06 Juni 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya
perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih
baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis
berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi
lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis
politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang
mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi
salah satu indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai
gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh
rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat
reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional
sebagai langkah awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat
memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu
merupakan jalan menuju terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai.
Rakyat tidak mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting
kehidupan yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud
(cukup pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia
mengharapkan agar orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang
yang peduli terhadap kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah
kali ini adalah sebagai berikut:
-
Pengertian dari reformasi.
-
Reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat martabat
bangsa dari pandangan dunia luar.
1.3 Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan
mengetahui apa yang dimaksud dengan reformasi serta upaya memperbaiki nasib
bangsa dan mengangkat harkat martabat bangsa dari pandangan dunia luar.
b.
Tujuan
Untuk
mengetahui tentang reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat
harkat martabat bangsa dari pandangan dunia luar, serta untuk memenuhi salah
satu tugas tulisan Pendidikan Kewarganegaraan.
1.4 Sistematika Penulisan
Di dalam makalah ini, penulis menggunakan sistematika
penulisan sebagai berikut:
-
Pendahuluan.
-
Pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
Makna
reformasi yang diharapkan
Reformasi
adalah era baru dari perjalanan bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita
awal pejuang 45 yang terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini,
muncul dari keresahan masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari
tujuan awal terbentuknya NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk
mewujudkan kehidupan berbangsa yang berdaulat, adil dan makmur.
Gerakan
mahasiswa yang menumbangkan rezim Suharto tidak lahir begitu saja, ia hanya
puncak dari kekesalan yang setiap hari terus berkembang biak. Hingga pada
akhirnya muncullah gerakan besar yang dapat meruhtuhkan kekuasaan Suharto, di
mana sebelumnya ia ditakuti oleh masyarakat, karena setiap ada aksi protes atas
kebijakannya langsung ditangkap dan kadang tak urung kembali pada keluarganya.
Saat ini, kita sudah berada ditahun ke 14 pasca reformasi,
namun belum ada sinyal-sinyal positif yang menunjukkan kesejahteraan masa depan
bangsa Indonesia, malah kita dapat menyaksikan sekian banyaknya persoalan
bangsa yang tak kunjung terselesaikan. Lantas dimana komitmen pemerintah?
Apakah masih menunggu gerakan reformasi kedua untuk menumbangkan rezim yang
berkuasa dan kembali membangun puing-puing cita-cita para pejuang, demi
Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara
menuju tujuan nasional
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan
saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena
persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari
unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam
jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat
kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat
pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses
akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan
Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam.
Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa
Indonesia.
Kemudian
sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut
kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan
mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta
kita pahami lalu kita amalkan.
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip
ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal
ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita
mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita
sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul
daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa
lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak
realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Prinsip Kebebasan yang
Bertanggungjawab
Manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan
tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan
wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan
politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu
manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah
air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e. Prinsip Persatuan Pembangunan
untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan
semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta
melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam mengeluarkan pendapat apakah batas-batas yang harus
dijaga, supaya tidak mengganggu stabilitas nasional.
Legislasi atas kebebasan mengemukakan pendapat diprakarsai
oleh Anders Chydenius di kerajaan Swedia. Sekarang hak untuk mengajukan
pendapat, telah dijamin dalam hukum Internasional, terutama pasal 19 yang berisi
hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
Dalam
hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan
tiga batasan, yakni :
-
Sesuai dengan hukum yang berlaku
-
Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
-
Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan
Menurut
John Stuartmill, untuk melindungi kebebasan berpendapat sebagai hak dasar
adalah ”Sangat Penting Untuk Menemukan Esensi Adanya Suatu Kebenaran”.
Kesetaraan martabat dan hak politik mengidentifikasi tentang
kesamaan hak politik dari setiap warga negara, termasuk hak mendapatkan akses
untuk informasi politik serta kebebasan mendiskusikan dan mengkritik figure
public. Dalam negara demokrasi, selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan
kekuasaan harus bertanggung jawab dan responsive terhadap aspirasi rakyat. Di
Indonesia sendiri hak ini telah dicantumkan dalam pasal 28 ayat 28E ayat (2)
dan ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berisi “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Sebagai contohnya adalah : Tahun 1998 di saat awal mula
tumbangnya pemerintahan Presiden Soeharto, terjadi peristiwa dimana puluhan
ribu mahasiswa berunjuk rasa dan turun ke ruas jalan raya di kota Jakarta.
Pembatasan terhadap hak dan kebebasan menyampaikan pendapat
khususnya di media berbasis IT memang menjadi satu ganjalan, bahwa seakan-akan
masyarakat tidak dibenarkan menyampaikan kritikan dan sumbang saran yang
nyata-nyata akan memojokkan pihak tertentu, padahal jika kita mengkaji lebih
jauh bahwa peran masyarakat sebagai social controle sangat penting sebagai
sebuah indikator berhasil atau tidaknya pembangunan dan kualitas pembangunan
yang dilakukan pemerintah, jadi kita berharap sekiranya ini tidak menjadi
penghalang bagi setiap warga untuk dapat menyatakan pendapat dan buah pemikiran
mereka, tetaplah pada koridor yang benar bahwa tujuan kita menyampaikan
informasi yang sebenarnya untuk kepentingan bersama.
Pengekangan kebebasan berpendapat di Indonesia ini, bukan
kali pertama terjadi dalam sejarah bangsa kita. Dari rezim ke rezim, Indonesia
mengalami jalan cukup panjang dan terjal mengenai penegakkan kebebasan
berpendapat ini. Meskipun secara jelas aturan mengenai kebebasan berpendapat
dan berekspresi ini tercantum dalam piagam PBB, pada kenyataannya untuk
menegakkannya dalam sebuah negara tidaklah mudah. Rezim yang berkuasa berikut
aktor dan sistem yang juga berkuasa menjadi faktor penentu bagaimana kebebasan
tersebut ditegakkan. Pasalnya, merekalah yang menjadi penentu kebijakan atas
kebebasan berpendapat ini.
Sejarah pemerintahan Indonesia menjadi gambaran yang cukup
kongkrit betapa kebebasan berpendapat di Indonesia dari rezim ke rezim menjadi
perjuangan yang belum sepenuhnya menyuarakan semangat demokrasi. Masa orde lama
dan orde baru, karena pada masa itu keberadaan media hanya terbatas pada media
cetak dan media penyiaran, maka pemerintah memberikan kekangan yang cukup ketat
untuk dua media ini.
Merujuk pada aturan yang lebih universal. Secara luas, dunia
memberikan pengakuan atas kebebasan untuk mencari, mengumpulkan, dan untuk
menyebarluaskan informasi sebagaimana yang disuarakan dalam piagam PBB ini
mengandung arti bahwa setiap orang bisa mengutarakan pendapat dan ekspresinya
dalam bentuk apapun dan melalui media apapun. Sebagai pembatas agar kebebasan
ini tidak kebablasan, secara lebih lanjut piagam PBB mengemukakannya dalam
Pasal 29 yang menyatakan :
(1)
Everyone has duties to the community in which alone the free and full
development of this personality possible
(2)
In the exercise of the rights and freedom, everyone shall be subject to such
limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due
recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting
the just requirements of morality, public order, and the walfare in democratic
society.
Dari sini dapat dilihat bahwa yang akan menjadi batasan atas
kebebasan berpendapat ini adalah undang-undang setempat, jiwa, masyarakat,
ketertiban sosial dan politik masyarakat demokratis. Undang-undang, ketertiban
sosial, dan politik sebagaimana tertulis dalam piagam PBB ini memang menjadi pembatas
yang dalam pengelolaan kebebasan berpendapat. Namun demikian, bukan berarti
undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam suatu negara akan menjadi
pengekang. Undang-undang akan menjadi koridor pembatas saja agar kebebasan
pendapat yang diperjuangkan tidak kebablasan.
Melihat dari berbagai pemahaman ini, kita bisa melihat bahwa
kebebasan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan merupakan hak semua
orang. Setiap individu yang hidup dalam suatu negara hukum, mempunyai kebebasan
yang sama dalam berpendapat. Hanya saja ketika diterapkan dalam setiap media,
kebebasan berpendapat ini akan mempunyai implikasi yang berbeda, tergantung
sifat medianya. Namun, bukan berarti hal ini akan menjadi alasan untuk
mengekang kebebasan berpendapat dalam masyarakat.
Factor-faktor yang mendorong terjadinya gejolak seperti
sekang ini
Pergerakan Reformasi yang dicetuskan pada era 1997-1998
memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan, ekonomi, bahkan pendidikan
mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak pergerakan yang mampu
mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan diri di Indonesia.
Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan keinginan dari
semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa sebagaimana telah
diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah UUD 1945.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem
pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan Indonesia selalu mengalami
dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian mengubah substansi dari fungsi
pemerintahan itu sendiri. Pada periode 1949-1950, Indonesia memberlakukan
sistem republik federal yang pada perkembangannya hanya menjadi alat bagi pihak
asing untuk menumbuhkan benih-benih separatisme. Kemudian, Indonesia
memberlakukan sistem politik demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer.
Sistem ini terbukti juga tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan
pertentangan antarfaksi di parlemen.
Pertentangan yang jelas terlihat pada PNI yang berideologi
marhaen, PSI yang berideologi sosial-demokrat, PKI yang berideologi
sosial-komunis, dan Masyumi yang berideologi Islam. Akan tetapi, keadaan
tersebut semakin diperparah oleh sikap Presiden Soekarno yang mendeklarasikan
diri sebagai dktator melalui dekrit 5 Juli 1959. Alhasil, Demokrasi terpimpin
dengan jargon-jargon seperti Manifesto Politik Indonesia (Manipol), UUD ’45,
Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan Nasionalisme, Agama, Komunisme (Nasakom)
berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan kekuasaan tersebut.
Pada
era orde baru, sistem pemerintahan presidensil yang ketat di satu sisi dapat
membawa stabilitas politik di Indonesia. Akan tetapi, tindakan Soeharto di
pertengahan masa jabatannya ternyata tidak jauh berbeda dengan Soekarno, hanya
ingin berkuasa dengan berbagai kepentingan di dalamnya. Doktrin P4 dan Asas
tunggal Pancasila diberlakukan. Hasilnya, HMI harus mengalami perpecahan
menjadi PB HMI yang menerima asas tunggal dan HMI MPO yang menolak. PII yang
merupakan “adik” HMI dengan tegas menolak asas tunggal dan akhirnya menjadi
organisasi bawah tanah.
Penangkapan aktivis terjadi di mana-mana, mulai dari Tanjung
Priok sampai Talangsari Lampung. AM Fatwa, Wakil Ketua MPR-RI sekarang adalah
satu dari aktivis yang ditangkap akibat sikap represif aparat orde baru. Dalam
audiensi pimpinan MPR-RI dengan mahasiswa
SOAL PERTANYAAN
1.
Apa arti dan makna reformasi yang diharapkan?
Reformasi
adalah era baru dari perjalanan bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita
awal pejuang 45 yang terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini,
muncul dari keresahan masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari
tujuan awal terbentuknya NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk
mewujudkan kehidupan berbangsa yang berdaulat, adil dan makmur.
Gerakan
mahasiswa yang menumbangkan rezim Suharto tidak lahir begitu saja, ia hanya
puncak dari kekesalan yang setiap hari terus berkembang biak. Hingga pada
akhirnya muncullah gerakan besar yang dapat meruhtuhkan kekuasaan Suharto, di
mana sebelumnya ia ditakuti oleh masyarakat, karena setiap ada aksi protes atas
kebijakannya langsung ditangkap dan kadang tak urung kembali pada keluarganya.
2. Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara menuju tujuan nasional?
2. Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara menuju tujuan nasional?
Untuk
mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa
kebangsaan dan menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita – cita
atau pemikiran –pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan
bangsa lain (jati diri). Paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila
sebagai pandangan hidup, faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara
dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan
semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan
semangat untuk menjungjung tinggi martabat bangsa
3. Dalam mengeluarkan pendapat apakah batas-batas yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu stabilitas nasional ?
Dalam hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
- Sesuai dengan hukum yang berlaku
- Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
- Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan
Faktor sosiologis
kultural dan Struktural merupakan penghambat penting
dalam integrasi nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia.
Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia.
Mereka sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan
multidimensi yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi
aspirasi masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang
memiliki potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi
otonomi khusus.
4. Factor-faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekang ini?
4. Factor-faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekang ini?
- Pergerakan Reformasi yang dicetuskan pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik,
- Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan Indonesia selalu mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian mengubah substansi dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Kemudian, Indonesia memberlakukan sistem politik demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer. Sistem ini terbukti juga tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan pertentangan antarfaksi di parlemen.
- Pertentangan yang jelas terlihat pada PNI yang berideologi marhaen, PSI yang berideologi sosial-demokrat, PKI yang berideologi sosial-komunis, dan Masyumi yang berideologi Islam. Akan tetapi, keadaan tersebut semakin diperparah oleh sikap Presiden Soekarno yang mendeklarasikan diri sebagai dktator melalui dekrit 5 Juli 1959. Alhasil, Demokrasi terpimpin dengan jargon-jargon seperti Manifesto Politik Indonesia (Manipol), UUD ’45, Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan Nasionalisme, Agama, Komunisme (Nasakom) berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan kekuasaan tersebut.
- Pada era orde baru, sistem pemerintahan presidensil yang ketat di satu sisi dapat membawa stabilitas politik di Indonesia.
- Penangkapan aktivis terjadi di mana-mana, mulai dari Tanjung Priok sampai Talangsari Lampung. AM Fatwa, Wakil Ketua MPR-RI sekarang adalah satu dari aktivis yang ditangkap akibat sikap represif aparat orde baru. Dalam audiensi pimpinan MPR-RI dengan mahasiswa
5. Sudut Pandang Kebebasan berbicara
yang terjadi akhir-akhir ini!!
Orang saat ini
sepertinya suadah tidak memiliki rasa malu dalam berbicara, mereka bebas berbica dengan dengan kata yang tentu
sangat tidak baik didepan umum hal ini didasari
dengan berkurangnya rasa mau dan sikap sopan santun karena sudah hidup dalam
dunia yang bebas. Semua ini dapat dicegah dengan meningkatkan
kegiatan kegiatan yang positif agar dapat memajukan bangsa dengan kegiatan
kegiatan tersebut dantentunya kalau orang sudah mengikuti kegiatan kegiatan
yangpositi pikiran merka pun pasti akan terbawa kedalamkegiatan yang positif
pula.