Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
Makna Pasal
30 UUD 1945
Disusun oleh
:
Nama :
Ario Dhanang
NPM : 21413355
Kelas : 2IC01
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas
Gunadarma
2015
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................. i
Daftar Isi ....................................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar
Belakang................................................................................ 1
2. Maksud
dan tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang
lingkup ................................................................................ 1
Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian hak dan kewajiban....................................................... 3
2. Pasal 30 UUD 1945....................................................................... 4
3. Bela negara.................................................................................... 5
Tulisan
bebas jawaban pertanyaan................................................................. 11
Penutup
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
Saya ucapkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Saya membuat
makalah ini dengan judul “Makna Pasal 30 UUD 1945”, Makalah ini dibuat sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan semester ATA 2012/2013 .
Dalam
membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas
bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya.
Sebelumnya Saya selaku penulis ingin berterima kasih
kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini,
terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data
pendukung laporan ini.
Saya sebagai
penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan
makalah dan menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka
dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya
harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya
buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun
mengucapkan banyak terimakasih.
DEPOK 25 MARET 2015
ARIO DHANANG
Makna Yang
Terkandung Didalam Pasal 30 UUD 1945
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik
secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan
kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan
berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering
menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan
untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai
hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat
pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek
kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan
pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak
peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi
kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam
Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban
serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945,
dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal
tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka
yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
2. TUJUAN
Makalah ini
dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal
30 UUD 1945.
3. RUANG LINGKUP
MASALAH
Adapun
ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai
berikut.
a.
Pengertian hak dan kewajiban
b.
Pasal 30 UUD 1945
c.
Pengertian bela negara
d.
Landasan hukum tentang bela negara
e.
Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan bela negara
PEMBAHASAN
MAKNA YANG
TERKANDUNG 30 UNDANG - UNDANG 1945
Mengapa didalam Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia terdapat pasal 30 yang berbunyi “tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” ?
Sebelum jauh melangkah ada baiknya terlebih dahulu
memahami mengenai pemahaman makna antara Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi.
Pada umumnya, konsep pengertian antara Undang-Undang Dasar (selanjutnya
disingkat dengan istilah UUD) dan Konstitusi hampir diberikan pemahaman yang
sama diantara para kalangan masyarakat umum. Namun tidaklah demikian menurut
ilmu teori hukum ketatanegaraan. Berdasarkan kajian akademis, konstitusi adalah
hukum dasar (droit constitusionel) yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan
suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tidak tertulis dan dapat
pula yang tertulis. Konstitusi yang tertulis inilah yang dinamakan sebagai UUD.
Karena itu, UUD sebagai konstitusi dalam pengertian sempit ini merupakan
konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis
yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara
sehari-hari. Memasuki tahap perumusan suatu UUD maka dalam penyusunan suatu
konstitusi tertulis, nilai-nilai beserta norma-norma dasar yang ada, hidup dan
berkembang dalam masyarakat, begitupun dalam praktek penyelenggaraan suatu
negara / konvensi turut pula mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah
UUD.
Dengan demikian, nuansa atau suasana kebatinan yang
menjadi latar belakang filosofis, politis, historis serta sosiologis perumusan
yuridis suatu UUD perlu diketahui dan dipahami secara seksama guna mendapati
pengertian yang sebaik-baiknya mengenai ketentuan yang terdapat dalam
pasal-pasal UUD.
Salah Satu contoh latar belakang historis
didalam pasal 30 UUD adalah bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing
yaitu Belanda selama 350 tahunan dan bangsa Jepang selama 3,5 tahun .
Karena hal itu perlunya sebuah peraturan
hukum yang mengatur agar diadakannya usaha Pembelaan Negara agar Negara
ini tidak terulang kembali penjajahan yang dilakukan oleh bangsa lain, dan
tidak dirorong keamanannya kesatuan keutuhan , ketentramannya dan seluruh
kehidupanya yang berada didalam wilayah kesatuan NKRI.
1. Pengertian “
tiap – tiap warga Negara” dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Maksud dari
kata - kata tersebut mencerminkan bahwa semua warga Negara tanpa pengecualian
dan tanpa pandang bulu melakukan upaya bela Negara walaupun dari suku, agama,
rasa atau profesi apapun tetap melaksanakan bela Negara sesuai dengan
kemampuan dan apa yang dimilikinya baik secara fisik maupun materi juga.
2. Pengertian “Hak
dan Kewajiban” dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
Kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Dengan contoh nyata apabila kita mencintai seseorang itu bisa disebut dengan hak seseorang, dan apabila kita rela berkorban atau harus melindungi orang yang kita cintai itu bisa disebut kewajiban seseorang.
Itu juga
sama halnya dengan kita cinta dengan tanah air Indonesia itu merupakan
hak kita, dan melindungi dan menjaga keutuhan NKRI itu adalah kewajiban kita
sebagai warga Negara.
Mengapa
harus hak dan kewajiban , kenapa yang tercantum bukan kewajiban saja di dalam
pasal 30 ayat 1 UUD 1945?
Karena
fungsi hak dan kewajiban itu harus seimbang dan selaras, apabila kewajiban saja
belum tentu semua akan berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, karena
akan timbul rasa tidak ikhlas , tetapi kalau sudah dibarengi /dipadukan dengan
hak berarti kita melakukannya dengan rasa ikhlas karena rasa ikhlas itu timbul
dari diri kita dan tanpa merasa pamprih pastinya.
Maka dari
itu bela Negara adalah hak dan kewajiban kita.
3. Pengertian ”ikut
serta dalam usaha pembelaan Negara” dalam Pasal 30
ayat 1 UUD 1945
Dasar semua
warga Negara membela Negara itu apa saja ?
Unsur
Dasar Orang Melakukan Bela Negara Karena :
1. Sadar akan berbangsa
dan bernegara
2. Yakin akan pancasila
sebagai ideologi Negara
3. Rela berkorban untuk
bangsa & Negara
4. Memiliki kemampuan
awal bela Negara
Pengertian
usaha pembelaan Negara dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Secara fisik
maksudnya usaha yang mempertahankan / menghadapi serangan fisik / agresi
dari pihak yang mengancam kedaulatan Negara, contohnya dengan cara konsep wajib
militer
b. Secara non fisik
maksudnya usaha dengan cara ikut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
Negara dalam bermacam macam aspek kehidupan
Contoh nyata
usaha bela Negara :
·
Melestarikan budaya & lingkungan tempat tinggal kita agar bisa diteruskan
sampai ke anak cucu kita nanti di masa mendatang
·
Belajar dengan rajin bagi pelajar dan patang menyerah dalam menhadapi
segala rintangan kehidupan
· Taat
hukum dan aturan Negara
Kesimpulan
akhir dari tulisan di atas adalah Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara
dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas,
dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dan tujuan akhir dari Bela
Negara tersebut adalah kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya agar
semua warga Negara dapat menikmati selarasnya hidup, keamanan lingkungan tempat
tinggal, Dan semua itu akan membawa kita kearah kemakmuran dan kesejahteraan
berbangsa dan bernegara.
Pengertian ”ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara” dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Dasar semua
warga Negara membela Negara itu apa saja ?
Unsur
dasar orang melakukan bela Negara karena :
1. Sadar akan
berbangsa dan bernegara
2. Yakin akan
pancasila sebagai ideologi Negara
3. Rela berkorban
untuk bangsa & Negara
4. Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Pengertian
usaha pembelaan Negara dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Secara
fisik maksudnya usaha yang mempertahankan / menghadapi serangan fisik /
agresi dari pihak yang mengancam kedaulatan Negara, contohnya dengan cara
konsep wajib militer
b. Secara non fisik
maksudnya usaha dengan cara ikut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
Negara dalam bermacam macam aspek kehidupan
Contoh nyata
usaha bela Negara :
· Melestarikan
budaya & lingkungan tempat tinggal kita agar bisa diteruskan sampai ke anak
cucu kita nanti di masa mendatang
· Belajar
dengan rajin bagi pelajar dan patang menyerah dalam menhadapi segala
rintangan kehidupan
· Taat
hukum dan aturan Negara
Kesimpulan
akhir dari tulisan di atas adalah Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara
dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas,
dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dan tujuan akhir dari Bela Negara tersebut adalah kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang seutuhnya agar semua warga Negara dapat menikmati selarasnya hidup, keamanan
lingkungan tempat tinggal, Dan semua itu akan membawa kita kearah kemakmuran
dan kesejahteraan berbangsa dan bernegara.
Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah
Air
2.
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai
ideologi negara
4.
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki
kemampuan awal bela negara
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
1.
Tap MPR
No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara danKeamanan Nasional.
2.
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6.
Amandemen
UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari
Bela Negara ditetapkan oleh PresidenSusilo Bambang Yudhoyono melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
TULISAN
BEBAS
1. Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Ada beberapa tujuan pendidikan
yang pernah muncul dalam sejarah. Plato sangat menekankan pendidikan untuk
mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan
adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan
ketidakbenaran.
Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
2. Jelaskan pengertian bela negara
dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Pengertian Bela Negara Dalam
Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bela negara
adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepadanegara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara
bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Bela
negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan
dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis
yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri
mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga
dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
3. Jelasakan tujuan pendidikan
kewarnegaraan diperguruan tinggi
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan
dari pendidikan kewarganegaraan
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. hakikat
pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5. Jelaskan pengertian pendidikan
kewiraan
tujuan pendidikan
kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan
untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara
indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan
serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin
kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan
nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional
PENUTUP
KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal
30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun
wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela
Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara
seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan
Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri,
kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non
pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan
panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak
Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam
perbedaan.
Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang
yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang
anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan
tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah
mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk
identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah
mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu
sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan
sebagai warga Negara Indonesia.
2. Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang
kita bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang
ingin memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yangdatang baik dari bangsa
sendiri ataupun dari pihak luar.
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a. Bangsa
Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati
mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Dalam
mewujudkan negara yang berdaulat penuh, Indonesia mengalami tiga proses
mendasar, yakni:
1) Merebut
kemerdekaan dari bangsa penjajah.
2) Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan
penyelewengan terhadap NKRI.
3) Mengisi
kemerdekaan, yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan Nasional.
Cita-cita
Nasional aadalah terwujudnya tujuan Nasinal yaitu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan
Nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk
mewujudkan tercapainya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran
bernegara yang mendalam dari seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi semua
tantangan, ancaman hambatan dan gangguan (TAHG) dari seluruh aspek kehidupan
Nasional.
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Hakikat
pendidikan
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki poila pikir, pola sikap dan perilaku sebagai
pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan
demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
b. Kemampuan
Warga Negara
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Indonesia yang
sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kualitas
warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan
wawasan warganegara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan negara dalam hal persahabatan, penegertian antar bangsa,
perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
Nasional.
d. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos
kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan
jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriot, rasa cinta tanah air, semangat
kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui
Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan
kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis,
berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.
e. Kompetensi
yang diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seseorang warganegara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut
tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat
bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan
mampu : “ Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi
oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD
1945”.
B. BANGSA
DAN NEGARA
1. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Kedua, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu
persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya
atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena
sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena
jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati
dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah
asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2. Negara
a. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam
satu wilayah tertentu yang membadakannya dari kondisi masyarakat lain
diluarnya.
b. Teori
Terbentuknya Negara
1)
Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa
Plato dan Aristoteles: kondisi alam yang menghasilkan Manusia kemudian
berkembang membentuk negara.
2)
Teori Ketuhanan. Berasal dari Agama
Islam dan Kristen yng meyakini segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3)
Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes,
dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
c. Proses
Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya.
d. Unsur
Negara
1) Bersifat
konsultatif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan
yang berdaulat.
2) Bersifat
Deklaratif, sifat ini ditujukan oleh adanya tujan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya
negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya pbb.
e. Bentuk
Negara
Sebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
3.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia.
Negara
kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur
tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara
terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara
juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
(HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama,
etika moral dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem
kenegaraan yang diguanakan.
4.
Proses
Bangsa yang Menegara
Pembukaan
UUD 1945, bangsa Indonesia menganggap bahwa terjadinya negara merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia
b)
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
c)
Keadaan bernegara yang nilai-nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama
atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara
faktual dan otentik.
C. HUBUNGAN
WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1.
Siapakah Warga Negara?
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal
ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda,
Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga
negara ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 3).
2.
Kategori hubungan warga negara dengan
negara
Hubungan
warga negara dengan negara dikategorikan sebagai:
a)
Hubungan yang bersifat emosional.
Dalam
wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional, menumbuhkan
nilai-nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa
kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela
berkorban untuk negara dan bangsa.
b) Hubungan
yang bersifat formal.
Dalam wujud hubungan negara dengan
negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu
hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu
politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c) Hubungan
yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga negara dengan
negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan
parisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam
UUD 1945, pasal-pasal tentang hubungan Warga Negara dengan Negara tertuang pada
pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasannya sebagai berikut :
a.
Warga Negara.
Pasal 26 ayat (1), menyatakan: "Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara". Pada
ayat (3), menyatakan: "syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang".
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan
Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1), menyatakan: "Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tidak
ada kecualinya". Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua
hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian
kita terhadap hak asasi.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Bagi Kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (2), menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan". Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan.
d. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul.
Pasal 28, menyatakan: "Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang". Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia besifat demokratis.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama.
Pasal 29 ayat (1), menyatakan: "Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini menyatakan kepercayaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannyaitu".
Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara
hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada
martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal 27 ayat (3), menyatakan: "Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara", dan pasal 30 ayat (1) menyatakan:
"Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pelaksanaan Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur
Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 21 ayat (1), menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Pasal ini sesuai
dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia
keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2)
mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h. Kebudayaan Nasional
pandangan hidup dan
jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa
dan negara, serta cita-cita moral bangsa
Ibdonesia.
·
Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan
nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan
dengan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi
Pancasila terlihat dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana yang dirumuskan
di dalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan negara.
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dilakukan atas dasar hubungan
segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai
Lembaga Negara.
·
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
1. Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidub
bangsa Indonesia (Pancasia)
2. Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nila-nilai Pancasial adalah konsekwensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen di
bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
·
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat
dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara
material dan spiritual.
·
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasan menjadi lima, yaitu :
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang disebut Lembaga
Legislatif.
3. Presiden
sebagi penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4. Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga peradila dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Yudikatif.
5. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
E. HAK ASASI MANUSIA.
1. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Magna
Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja inggris dengan para
bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat lagi bertindak
sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu Raja dalam mengambil keputusan harus
mendapat persetujuan para bangsawan.
b. "Virginia
Bill of Rights" Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam
keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap
dan yang melekat padanya.
c. Declaration
des droit de'l homme et du citoyen-1789 (Perancis). (Deklarasi hak manusia dan
penduduk). Revolusi Perancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari
kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d. The
4-Freedoms of Presiden F.D. Roosevelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II,
Presiden F.D Roosevelt melancarkan doktrin mengenai :
1) Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and thoughts).
2) Kebebasan
agama (freedom of religion)
3) Kebebasan
dari ketakutan (freedom from fear).
4) Kebebasan
dari kekurangan (freedom from want)
e. Universal
Declaration of Human Rights - 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari
pasal30 pasal
2. MACAM-MACAMHAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
a. Hak
asasi pribadi (personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran/pendapat,
memeluk agama dan untuk begerak.
b. Hak
asasi politik (political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan politik.
c. Hak
asasi ekonomi (propety rights). Hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual
dan memanfaatkan.
d. Hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights). Hak untuk memilih
pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e. Hak
asasi kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
f. Hak
asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan,
peradilan, dll.
3. HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM
PBB
Di
dalam Mukadimah deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nuraniumat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh pertaturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurka.
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka ats hak-hak dasar dari manusia,
martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
sosial dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu
pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan
setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan
berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan
prograsif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
pelaksanaan hak-hak dan kebebasab-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh
bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada
di bawah kekuasaan hukum mereka
4. HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945
Hak
Asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen tertuang dalam Pasal
28A-28J
F. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela
negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan,
oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan
kesaktian Pancasiala sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan
wilayah yudiris nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara,
guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2. Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia
yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari
dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional, serta nilai-nilai-
Pancasila dan UUD 1945.
3. Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik
Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan
kewajiban dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a. Cinta
tanah air yaitu yang mengenaldan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu
waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup
bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
b. Sadar
berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan
di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai
budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.
c. Sadar
bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa
satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan
kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Yakin
akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran
Pancasila sebagai satu0satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang
telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
e. Rela
berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,
pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f. Memiliki
kemampuan awal bela negara yaitu :
1) Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerjakeras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai 3 tujuan nasional
2) Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan
keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
